Sertifikat badan Usaha (SBU) merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi beserta kemampuan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi
atau biasa disebut konsultan.
Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.
Untuk daftar klasifikasi bidang SBU silahkan kunjungi link berikut :
Daftar klasifikasi bidang SBU
Berikut Contoh Sertifikat Badan Usaha :