SKT dan biaya

Sertifikat Ketrampilan - SKT

Sertifikat Ketrampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Untuk kode sertifikasi SKT silahkan kunjungi link berikut:

 

Kode Sertifikasi SKT

 

Berikut adalah contoh sertifikat Keahlian SKT :

 

WhatsApp chat

Get Communicate